Sabtu, 30 November 2019

INOVASI LAYANAN PERTANAHAN : PENGGUNAAN BARCODE DAN TANDA TANGAN DIGITAL


Rosi Pramula Anggriawan / 16253002

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dituntut serba cepat dan mudah di era revolusi industri 4.0 ini, mengisyaratkan bahwa sangat penting untuk seluruh institusi penyelenggara pelayanan publik termasuk Kantor Pertanahan dalam melakukan inovasi layanan berbasis digital.
Pengelolaan data pertanahan dengan menggunakan teknologi informasi merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukan hal ini berkaitan dengan karakteristik data pertanahan itu sendiri yang bersifat multidimensi yang terkait dengan masalah ekonomi, politik, pertahanan dan keamaman dan sosial budaya. Pengelolaan data pertanahan itu sendiri harus terintegrasi suatu Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) yang mengalirkan informasi antar seluruh unit organisasi baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. (Muhammad Rukhyat Noor, 2008)
Namun tentunya pelayanan pertanahan bukan hanya “asal cepat dan mudah”, bahkan dengan transparan hingga bebas KKN sekalipun tidak akan berarti banyak apabila produk yang memiliki aspek hukum justru tidak memiliki jaminan kepastian hukum. Inovasi layanan pertanahan yang dapat dilakukan adalah penggunaan barcode dan tanda tangan digital (Digital Signature).
Barcode adalah kode batang dengan garis hitam hitam diatas background putih. Kode barcode biasanya digunakan pada produk atau barang yang berguna untuk memberi kode pada barang tersebut. Fungsi Barcode adalah sebagai sarana untuk mempermudah kita dalam menginput data dimana cara kerjanya input data otomatis dengan membaca kode (Wikipedia).
            Salah satu inovasi dapat dilakukan pada Kantor Pertanahan adalah pembuatan barcode pada salah satu halaman/ sampul sertipikat gunanya :
1.      Meminimalisir adanya pemalsuan sertipikat seperti yang pernah terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dll ;
2.      Mempermudah dalam pengecekan secara online sehingga apabila suatu saat upgrading HT Online merambah ke layanan lain, barcode tadi berfungsi untuk membantu proses input data ke dalam sistem misal KKP dll ;
3.      Mengurangi kesalahan dalam input informasi yang disebabkan kelalaian manusia.
Selain penggunaan sistem barcode, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan terobosan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan data elektronik, prosedur transaksi elektronik dan keamanan dan legalitas data melalui tandatangan elektronik (digital signature). Tanda tangan elektronik atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Merujuk pada Pasal 55 Ayat (3) Peraturan PemerintahNo 82 Tahun 2012, pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Seluruh proses pembuatan dijamin keamanan dan kerahasiaannya;
  2. Data  Pembuatan Tanda  Tangan  Elektronik yang menggunakan kode kriptografi harus  tidak dapat  dengan mudah  diketahui dari  data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
  3. Data  Pembuatan Tanda  Tangan  Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang  berada  dalam penguasaan Penanda Tangan;
  4. Data  yang  terkait dengan Penanda  Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan  memenuhi persyaratan:
    • Hanya  orang  yang  diberi  wewenang  yang  dapat memasukkan  data  baru,  mengubah,  menukar, atau mengganti data;
    • Informasi    identitas    Penanda    Tangan    dapat diperiksa keautentikannya; dan
    • Perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU 11/2008 jo. Pasal 53 Ayat (2) PP 82/2012, Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan.
  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dari penjelasan diatas, penggunaan Digital Signature dapat digunakan dalam hal-hal kepentingan seperti pembuatan Surat Tugas, yang mana nantinya tidak ada lagi alasan bahwa atasan ata pejabat berwenang berhalangan masuk kantor dikarenakan hal-hal tertentu sehimgga dimanapun dan kapanpun bisa melakukan tandatangan dan proses pelayanan terus berjalan.
Tentunya selain surat tugas tentunya hal-hal lain bisa dikembangkan untuk penggunaan Digital Signature pada pelayanan seperti permohonan hak, permohonan pengukuran,penandatanganan gambar ukur dll yang tentunya dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri Agraria agar dapat menjamin kepastian hukum baik Kantor Pertanahan yang mengeluarkan produk maupun Masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

Selasa, 26 November 2019

Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tulisan ini adalah tulisan yang aku tulis di thread sekitar 5-6 tahun lalu di forum kaskus
Kali ini aku akan menulis ulang lagi apa yang saya tulis waktu itu mengenai,
hadist

“Aku dinikahi oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat aku berusia 6 tahun. Lalu kami datang ke Madinah, dan kami tinggal di Bani Harits bin Khazraj. Lalu aku menderita sakit sehingga rambutku rontok kemudian banyak lagi. Lalu ibuku, Ummu Ruman, mendatangiku saat aku berada di ayunan bersama teman-temanku. Lalu dia memanggilku, maka aku mendatanginya, aku tidak tahu apa yang dia inginkan. Maka dia mengajakku hingga aku tiba di depan pintu sebuah rumah. Aku sempat merasa khawatir, namun akhirnya jiwaku tenang. Kemudian ibuku mengambil sedikit air dan mengusapkannya ke wajah dan kepalaku. Kemudian dia mengajakku masuk ke rumah tersebut. Ternyata di dalamnya terdapat beberapa orang wanita kaum Anshar. Mereka berkata, “Selamat dan barokah, selamat dengan kebaikan.” Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka dan kemudian mereka mulai merapihkan aku. Tidak ada yang mengagetkan aku kecuali kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada waktu Dhuha. Kemudian ibuku menyerahkan aku kepadanya dan ketika itu aku berusia 9 tahun.” (HR. Bukhari, no. 3894, Muslim, no. 1422)

Apakah Nabi Muhammad SAW pedofil? (Naudzubillah)
Mari Simak dahulu sampai selesai, paling hanya 5 menit ... Semoga berkenan

Bismillahirahmanirrahim


Kapan orang2 menikah? Dan kapan orang-orang menikah? Rata-rata orang menikah setelah menyelesaikan studi mereka, karena sulit untuk belajar dan menikah pada saat bersamaan.
Pada perkotaan kalian lihat rata-rata wanita menikah usia 22-23 tahun setelah menyelesaikan perkuliahan, sedangkan di daerah desa mereka akan menikah kira-kira usia 18-19 tahun setelah menamatkan sekolah..
Menurut kalian jika tidak ada sekolah dan kampus apa yang akan terjadi?
Apa yang akan gadis lakukan? Tentu mereka akan langsung menikah setelah pubertas

Theodora kommene istri king Baldwin III dari Yerusalem lahir tahun 1145 , dia menjadi istri king Baldwin di usia 13 tahun..
Abad ke 12 tanggal 14 september 1169 kaisar romawi Alexius Comnenus II menikahi gadis cantik Agnes berumur 9 tahun dan pernikahan ini sah secara hukum pada masa itu..
Pada masa itu, kebudayaan dan hukum tidak mempermasalahkan dan sekarang di Kairo,New York dan London itu dipermasalahkan .. 
Tapi bagaimana dengan beberapa abad yang lalu?
Hal ini salah karena apa? Melanggar apa?
Bahkan Tahukah anda bahwa Maria A.S (Maryam) melahirkan Isa Almasih (Yesus) ketika dia baru berumur 13 tahun ?
Sebenarnya hari ini (sekarang) setelah 1500 tahun, kita lihat di US gadis menikah berdasarakan hukum pada usia 13tahun,
Di new Hampshire, umur untuk menikah dimulai pada umur 13 tahun untuk para gadis atas persetujuan orangtua mereka
Di Texas 14 tahun , Di Missouri dan missisipi 15 tahun atas persetujuan orang tua mereka
Juga di spanyol sampai tahun 1995 adalah 12 tahun dan sekarang 13 tahun
Di kanada 100 tahun yang lalu adalah 11 tahun, jadi tidak adil menghakimi orang menurut hukum dan kebudayaan masa sekarang..
Kalian seharusnya menghakimi orang apakah mereka melakukan perbuatan salah atau tidak menurut hukum dan kebudayaan mereka sendiri pada masa itu.

Untuk membuktikan bahwa itu adalah norma pada masa itu,sebenarnya kalian akan menemukan banyak bukti
Pertama-tama, Nabi Muhammad SAW bukanlah lelaki pertama dalam kehidupan Aisyah R.A ..
Sebelumnya Aisyah R.A pada umur 6 tahun sebenarnya bertunangan dengan seorang pria bernama Jubayr bin Mut’im bin ‘Uday.
Dan kalian juga akan menemukan bahwa salah satu istrinya adalah Saffiyah binti Huyay bin Akhtab, seorang putri dari salah satu suku besar Yahudi di Arab, Huyay bin Akhtab .
Dan Rasulullah menikahinya menurut beberapa riwayat pada umur 14 tahun, dan Rasulullah adalah suami yang ketiga. Berapa umurnya ketika menikah dengan suami yang pertama?
Mungkin 9,10,atau 11 tahun , Jadi bahkan kaum Yahudi pada masa itu menikahi putri mereka pada umur semuda itu .
Dan juga Nabi Muhammad menikahi Aisyah pada umur 6 tahun tapi dia tidak meyempurnakan pernikahannya kecuali ketika Aisyah berumur 9 tahun. Jadi apa yang dia tunggu selama 3 tahun?
Jika dia seorang pedofil atau pemerkosa anak kecil (Naudzubillah) , maka bisa saja dia menyempurnakan pernikahannya pada saat Aisyah berumur 6 tahun. Tapi apa yang dia tunggu selama 3 tahun? Yaa Pubertas.

Ensiklopedia Britannica. Silahkan baca Ensiklopedia Britannica edisi 15,volume 26,halaman 850 dan kalian akan menemukan definisi pubertas.
“Dalam fisiologi manusia, pubertas adalah tahap atau periode kehidupan ketika seorang anak berubah menjadi dewasa secara normal dapat melahirkan anak”

Pada tahun 1184, Margaret putri dari Hungaria, menikahi Isaac II, kaisar Romawi, ketika dia baru berumur 9 tahun. Inilah mengapa tak rasional untuk mengkritisi pernikahan Nabi Muhammad S.A.W dengan Aisyah, seorang putri dari sahabat dekatnya, Abu Bakar.
Seseorang mungkin bisa bertanya pada diri sendiri,
Apakah Nabi Muhammad S.A.W punya musuh?
Kalian bisa menemukan bahwa orang-orang munafik dalam komunitas Musilim adalah musuhnya, orang-orang penyembah berhala , dan orang-orang Yahudi-Arab adalah musuhnya.
Mereka mencoba merusak image Nabi Muhammad S.A.W dengan segala cara (seperti dukun, penyair, penyihir dll) ,dan mereka menghinanya dengan kata-kata buruk tapi tidak satupun mereka mengatakan bahwa dia seorang pemerkosa anak kecil (Naudzubillah). Kenapa? Apa mereka lupa? Padahal hinaan itu adalah cara yang bagus untuk reputasi Rasulullah dan agama Islam yang masih baru, tapi mereka tidak pernah menghinanya begitu karena sudah merupakan norma untuk menikahi gadis pada umur demikian pada masa itu.

Dan untuk mereka yang masih mencela bahwa Aisyah adalah korban pedofilia (Naudzubillah) oleh Nabi Muhammad S.A.W. Apakah seorang anak yang diperkosa akan mencintai pemerkosanya?
Dan jika kalian baca kisah cinta sejati Shakespeare, kita semua tahu drama mengagumkan yang ditulisnya berjudul Romeo dan Juliet. Dimana umur Juliet, tidak lebih dari 13 tahun. Pada akhir cerita Romeo bunuh diri . (Semua agama tahu bahwa bunuh diri itu berdosa dan masuk neraka,-pen)

Bacalah Kisah Nabi Muhammad SAW dan Aisyah, Aisyah sendiri mengatakan betapa indah hubungannya anatara dirinya dengan Nabi Muhammad S.A.W . Aisyah menceritakan bagaimana dia sering lomba lari bersamanya, dan ketika Aisyah minum dari gelas Nabi Muhammad, Aisyah memastikan minum dari sisi gelas yang terkena bibir Rasulullah. Aisyah menceritakan bahwa ketika dia merasa pusing, dia berkata “inilah aku yang dapat merasakan sakit kepalamu di kepalaku” , Aisyah merasa sangat terhormat karena Nabi Muhammad meninggal di pangkuannya.
Bahkan berkat Siti Aisyah pula , ribuan hadist di riwayatkan oleh beliau karena tinggal satu rumah dengan Baginda Rasulullah..
Meskipun banyak ulama modern yang menyatakan fakta bahwa beberapa riwayat mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah pada umur 17-19 tahun, seperti salah satu contoh pendapat ...
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Jadi bagaimana menurut pendapat anda? kebenaran hanyalah milik Allah SWT
Semoga dapat memberikan pencerahan kepada kita semua..
Wallahualam


*tulisan ini saya tuliskan setelah mendengar video salah satu channel youtube LampuIslam,dan bbrapa penjelasan dari DR Zakir Naik
 

Minggu, 24 November 2019

Isa Putra Maryam menurut Islam

Dalam akidah Islam, Isa putra Maryam adalah hamba, Nabi dan Rasul Allah Ta‘āla. Dia bukan anak Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri. Bahkan Allah Ta‘āla telah membantah di banyak ayat-Nya bahwa Dia menjadikan Isa sebagai putra-Nya:

وَأَنَّهُۥ تَعَـٰلَىٰ جَدُّ رَبِّنَا مَا ٱتَّخَذَ صَـٰحِبَةًۭ وَلَا وَلَدًۭا ﴿٣﴾
Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak” (QS al-Jinn [72]: 3).


Allah mengabarkan bahwa Dia Maha Kaya tidak butuh kepada yang lainnya. Dia tidak butuh mengangkat seorang anak dari makhluk-Nya.

قَالُوا۟ ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ وَلَدًۭا ۗ سُبْحَـٰنَهُۥ ۖ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ۖ لَهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۚ إِنْ عِندَكُم مِّن سُلْطَـٰنٍۭ بِهَـٰذَآ ۚ أَتَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٦٨﴾
Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: “Allah mempunyai anak.” Maha Suci Allah; Dialah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS Yūnus [10]: 68)



وَقَالُوا۟ ٱتَّخَذَ ٱلرَّحْمَـٰنُ وَلَدًۭا ﴿٨٨﴾ لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْـًٔا إِدًّۭا ﴿٨٩﴾ تَكَادُ ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ ٱلْأَرْضُ وَتَخِرُّ ٱلْجِبَالُ هَدًّا ﴿٩٠﴾ أَن دَعَوْا۟ لِلرَّحْمَـٰنِ وَلَدًۭا ﴿٩١﴾ وَمَا يَنۢبَغِى لِلرَّحْمَـٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا ﴿٩٢﴾ إِن كُلُّ مَن فِى ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ وَٱلْأَرْضِ إِلَّآ ءَاتِى ٱلرَّحْمَـٰنِ عَبْدًۭا ﴿٩٣﴾

Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba” (QS Maryam [19]: 88–93).

Dan secara tegas Allah telah menyatakan ...

لَقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ ٱلْمَسِيحُ يَـٰبَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ ﴿٧٢﴾ لَّقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَـٰثَةٍۢ ۘ وَمَا مِنْ إِلَـٰهٍ إِلَّآ إِلَـٰهٌۭ وَ‌ٰحِدٌۭ ۚ وَإِن لَّمْ يَنتَهُوا۟ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٧٣﴾

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam”, padahal al-Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Isra’il, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” (QS al-Mā’idah [5]: 72–73).

Reserve for update

Source : Ust. Abu Ubaidah Yusuf

KUNCI HIDUP SENANG DAN TENANG

Pernahkah kita membaca berita bahwa artis artis di luar negeri seperti korea dan amerika melakukan bunuh diri? Mungkin karena depresi a...