Rosi Pramula Anggriawan / 16253002
Penyelenggaraan
pelayanan publik yang dituntut serba cepat dan mudah di era revolusi industri 4.0
ini, mengisyaratkan bahwa sangat penting untuk seluruh institusi penyelenggara
pelayanan publik termasuk Kantor Pertanahan dalam melakukan inovasi layanan
berbasis digital.
Pengelolaan
data pertanahan dengan menggunakan teknologi informasi merupakan sesuatu yang
mutlak harus dilakukan hal ini berkaitan dengan karakteristik data pertanahan
itu sendiri yang bersifat multidimensi yang terkait dengan masalah ekonomi,
politik, pertahanan dan keamaman dan sosial budaya. Pengelolaan data pertanahan
itu sendiri harus terintegrasi suatu Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan
Nasional (SIMTANAS) yang mengalirkan informasi antar seluruh unit organisasi
baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. (Muhammad
Rukhyat Noor, 2008)
Namun
tentunya pelayanan pertanahan bukan hanya “asal cepat dan mudah”, bahkan dengan transparan hingga bebas KKN sekalipun tidak akan berarti banyak apabila produk
yang memiliki aspek hukum justru tidak memiliki jaminan kepastian hukum. Inovasi
layanan pertanahan yang dapat dilakukan adalah penggunaan barcode dan tanda
tangan digital (Digital Signature).
Barcode
adalah kode batang dengan garis hitam hitam diatas background putih. Kode
barcode biasanya digunakan pada produk atau barang yang berguna untuk memberi
kode pada barang tersebut. Fungsi Barcode adalah sebagai sarana untuk
mempermudah kita dalam menginput data dimana cara kerjanya input data otomatis
dengan membaca kode (Wikipedia).
Salah satu inovasi dapat dilakukan pada
Kantor Pertanahan adalah pembuatan barcode pada salah satu halaman/ sampul sertipikat
gunanya :
1. Meminimalisir
adanya pemalsuan sertipikat seperti yang pernah terjadi di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor dll ;
2. Mempermudah
dalam pengecekan secara online sehingga apabila suatu saat upgrading HT Online
merambah ke layanan lain, barcode tadi berfungsi untuk membantu proses input
data ke dalam sistem misal KKP dll ;
3. Mengurangi
kesalahan dalam input informasi yang disebabkan kelalaian manusia.
Selain
penggunaan sistem barcode, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik memberikan terobosan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan data elektronik, prosedur transaksi elektronik dan keamanan dan
legalitas data melalui tandatangan elektronik (digital signature). Tanda tangan
elektronik atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan
analog yang dituliskan di atas kertas. Merujuk pada Pasal 55 Ayat (3) Peraturan
PemerintahNo 82 Tahun 2012, pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
- Seluruh proses pembuatan dijamin keamanan dan kerahasiaannya;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan kode kriptografi harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan;
- Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan:
- Hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;
- Informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan
- Perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU 11/2008 jo. Pasal 53 Ayat (2) PP 82/2012,
Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan.
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dari
penjelasan diatas, penggunaan Digital Signature dapat digunakan dalam hal-hal
kepentingan seperti pembuatan Surat Tugas, yang mana nantinya tidak ada lagi
alasan bahwa atasan ata pejabat berwenang berhalangan masuk kantor dikarenakan
hal-hal tertentu sehimgga dimanapun dan kapanpun bisa melakukan tandatangan dan
proses pelayanan terus berjalan.
Tentunya
selain surat tugas tentunya hal-hal lain bisa dikembangkan untuk penggunaan
Digital Signature pada pelayanan seperti permohonan hak, permohonan
pengukuran,penandatanganan gambar ukur dll yang tentunya dengan diatur dalam
Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri Agraria agar dapat menjamin
kepastian hukum baik Kantor Pertanahan yang mengeluarkan produk maupun
Masyarakat yang menggunakan produk tersebut.