Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
kali ini saya akan menuliskan masalah perbedaan pada salat menurut pendapat masing2 madzhab ... Perbedaan ini saya tulis bukan untuk menyalahkan dan membedakan tapi untuk mengenal antar mazhab dan bahwa semua berdasarkan dalil...
Perbedaan yang ada menurut para imam madzhab itu hanya sebatas Khilafyah...
Sebelumnya saya juga menulis di blog ini bukan karena lebih tahu,atau mengajarkan atau lebih pantas atau apapun murni hanya mengharap pahala dari sisi Allah SWT
Dan Rasululullah pernah mengatakan bahwa "sampaikanlah walau hanya 1 ayat"
mari kita bahas satu per satu
1. Niat
Niat : semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni,
karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan
shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak
mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali.
(Mughniyah; 2001)
Jadi untuk yang niatnya usholli dst itu tidak wajib dilafadzkan, dan karena dalam sebuah hadis niat itu letaknya dalam hati..Begitupun untuk niat puasa..
Jadi saya pun jika salat beberapa tahun ini, hanya dalam hati saja niatnya tidak lagi saya ucapkan... Tapi kembali lagi itu ke diri masing2 mana yang lebih condong tanpa harus menyalahkan apa yang sudah diajarkan oleh guru guru pada jaman dulu
2. Membaca Al fatihah
Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak
diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh,
berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : (Mughniyah; 2001)
”Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian
dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan.
Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri
(membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca
dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah
dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir.
Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki
adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas
belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi
wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya.
(Mughniyah; 2001)
Syafi’i : membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap
rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua
rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun.
Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setipa
rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada
rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah,
sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan
termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan.
Disunnahkan menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama
pada shalat maghrib dan isya’, serta qunut pada shalat subuh
saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi
disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada shalat fardhu. (Mughniyah;
2001).
Hambali : wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat,
dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang
pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat pertama pada shalat
maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan pada shalat-shalat lainnya.
Kalau saya pribadi memilih menggunakan madzhab hambali , membaca alfatihah dan membaca bismilah dengan sirr (lirih) bukan jahr (dikeraskan) sebagaimana jika kita melihat salatnya imam imam masjidil haram Syeikh Maher, Syeikh Sudais ..
dan berpegang pada hadist berikut
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (HR. Al Bukhari 743)
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399)
Meskipun setiap madzhab memegang dalilnya masing-masing...
Sekian , semoga menambah ilmu kita bersama untuk menghadapi perbedaan..
Untuk rangkaian salat lainnya hingga salam InsyaAllah akan saya tulis lain waktu
Jika ada masukan silahkan komentar dgn santun , terimakasih
Rabu, 25 Desember 2019
Sabtu, 21 Desember 2019
Mengenal Apa itu Madzhab
Yogyakarta, 22-12-2019
Tadi pagi saya kebetulan membeli buku Fiqih Salat 4 Mazhab. maka Hari ini
saya akan menuliskan tentang yang disebut dengan Mazhab
Apa itu Mazhab? Pengertian Mazhab bisa dibagi 2.
Ada arti
menurut bahasa, ada arti menurut istilah.
Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosakata, mazhab
merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalanatau tempat yang
dilalui,
sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih,
mazhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih
adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang
belum ditegaskan oleh nash.
Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini
adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau
pasti.
Nah, bagi seorang yang mampu berijtihad dalam
menghadapisuatu masalah, maka dia boleh berijtihad dan melaksanakan hasil
ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melakukan ijtihad
atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang
mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat
42, yang artinya
“Bertanyalah kepada ahli dzikri/ulama jika kamu tidak
mengerti”.
Dalam Islam yang dikenal ada 4 mazhab yang sudah di akui oleh para jumhur
ulama yaitu
- Mazhab Hanafi
- Mazhab Maliki
- Mazhab Syafii
- Mazhab Hambali
mari kita bahas satu persatu yang
1. Mazhab
Hanafi
Mazhab Hanafi ialah salah satu mazhab
fiqh dalam Islam Sunni.
Mazhab inididirikan oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi,
Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M.Beliau wafat pada
tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A.Beliau lebih dikenal
dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man dan terkenal sebagai mazhab yang paling
terbuka kepada ide modern. Mazhab ini diamalkan terutama sekali di kalangan
orang Islam Sunni Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok
dansebagian Afrika Barat, walaupun pelajar Islam seluruh dunia belajar dan
melihatpendapatnya mengenai amalan Islam. Mazhab Hanafi merupakan
mazhab terbesar dengan 30% pengikut.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah.
Dalambidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad
keduahijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin
AbiRabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya,
AbuHanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat
yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya sertapendapat-pendapat
yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian danperluasan
pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalahhasil dari
pada cara dan metode ijtihadulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur
Ra’yi masa Tsabi’itTabi’in.
Dasar-dasar Mazhab
Hanafi.
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : AlKitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ danUruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :
- a.Abu Yusuf bin IbrahimAl Anshari
- b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi
- c.Muhammad bin Hasn bin Farqadas Syaibani
- d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Dasar-dasar Abu Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum
fiqh bisa dilihat dariurutan berikut:
- Al-Qur'an
- Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yang diriwayatkan secara ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
- Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
- Qiyas
- Istihsan
- Ijma' para ulama
- Urf masyarakat muslim
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islambagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir,Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar pendudukAfganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab
Maliki.
MazhabMaliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasaldari Imam Malik
dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin
Anasbin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya
dalamkalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam
Malikterkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang
menjadiguru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar
kepada Nafi’Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi
gurunya dalambidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam
negeriHijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas
sampaitujuh belas pokok yaitu :
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Nashul Kitab
- Dzaahirul Kitab
- Dalilul Kitab
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Amalu Ahlil Madinah
Sahabat-sahabatImam
Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah
danbelajar pada Imam Malik ialah :
- Asbagh bin Farj al Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
Ulama-ulamayang
mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalusia ialah :
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
- Isa bin Dinar al Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah
generasitersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Ibnu Rusyd Al Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
- Abdul Walid al Baji
- Abdul Hasan Al Lakhami
- Ibnu Rusyd Al Kabir
Daerah-daerahyang
Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian
tersebarsampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan
Kuwait.
3.MAZHAB SYAFI’I.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris
AsySyafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di
Guzahtahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang
menjadiMazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin
Khalid,seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia
sembilantahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan
syi’ir ;kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
MazhabSyafi'i(bahasaArab: شافعية , Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih
yang dicetuskanoleh Muhammad bin
Idris asy-Syafi'i atau yang lebihdikenal dengan nama Imam Syafi'i.[1][2]Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir
bawah, Arab Saudibagian barat, Suriah,Indonesia,Malaysia,
Brunei,
pantaiKoromandel, Malabar,Hadramaut,dan Bahrain.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan
atasmasa dan tempat beliau mukim.
Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang
dibentuksewaktu hidup di Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab
yang dibentuksewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam
Mujtahidinyaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh
dengankitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk
darimazhabnya ialah : Al-Um.
Pemikiranfiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i,
yang hidup di zaman pertentanganantara aliran Ahlul Hadits (cenderung
berpegang pada teks hadist) dan AhlurRa'yi (cenderung berpegang pada
akal pikiran atau ijtihad). ImamSyafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammadbin Hasan asy-Syaibani
sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid ImamAbu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnyasendiri, yang
dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. ImamSyafi'i menolak Istihsan
dari Imam Abu Hanifah maupun MashalihMursalah dari Imam Malik. Namun
demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaanqiyas secara lebih luas ketimbang
Imam Malik. Meskipun berbeda dari keduaaliran utama tersebut, keunggulan Imam
Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh,dan hadits dizamannya
membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakuioleh
berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasarMazhab
Syafi’i.
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapatdilihat dalam kitab
ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm.Di dalam buku-buku
tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsipmazhabnya serta beberapa
contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifatcabang). Dasar-dasar mazhab
yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
2.Sunnah
dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukanrujukan dari Al-Quran. Imam
Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnahsehingga dijuluki Nashir
As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam
Syafi’idalam mengistinbat hukum sysra’ adalah : Al Qiyas. , Al Istishab. , Al
Kitab. , Sunnah Mutawatirah , Al Ijma’. Khabar Ahad.
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda
dengan MazhabHanafi dan Mazhab Maliki[3],yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan.Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan
dandikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir,
yangmenyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
- Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
- Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
- Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
ImamAhmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendirifiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada ImamSyafi'i[4].Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan
turutmenyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama
metodologi hukum Islam. Ushul Fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak
dikenal pada masa Nabi dan sahabat,baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah.
Mazhab Syafi'iumumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara
mazhab-mazhabfiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah
bersemiberkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para
pendukungnya.
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya
tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali
ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di
antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan
mazhab-mazhab Sunni
di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti
oleh 28%umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal
jumlahpengikut setelah Mazhab Hanafi
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara
lain :
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
- Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
Daerah-daerahyang
Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam
di :Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia
Selatan,Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India,
Jazirah IndoChina, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab
Hambali
Pendiri Mazhab Hambali ialah : AlImam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili
Assyaibani. Beliau lahirdi Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalahseorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara
untuk mencari ilmupengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan
Basrsh. Dan beliaudapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasarMazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan
hukumadalah :
- Nash Al Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal
inididalam kitabnya :
I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembangMazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad
binHanbal adalah sebagai berikut :
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam
Ahmadyang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
- Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di
Bagdad,Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab
Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan masasekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan
mempunyaipenganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas pintas sejarah dan penjelasan dari
keempat mazhabyang terkenal.
saya dapatkan ini dari facebook mas iman
wahyudi
Langganan:
Postingan (Atom)
KUNCI HIDUP SENANG DAN TENANG
Pernahkah kita membaca berita bahwa artis artis di luar negeri seperti korea dan amerika melakukan bunuh diri? Mungkin karena depresi a...
-
Sepasang Kaos Kaki Hitam gw pernah janji kalo bakalan nulis tentang sepasang kaos kaki hitam, cerita cinta mengaharukan dari Ariadi Gi...
-
Mostly people, wejeeeeeh Kebanyakan orang islam maupun bukan islam kurang tahu hal ini.. Baiklah saya akan menuliskan ini keburu pagi k...
-
“Jika seandainya ada Nabi setelahku, maka ia adalah ‘Umar.” (HR at-Tirmidzi, Al-Hakim, Ahmad, dan yang lainnya. Hadits ...