Sabtu, 30 November 2019

INOVASI LAYANAN PERTANAHAN : PENGGUNAAN BARCODE DAN TANDA TANGAN DIGITAL


Rosi Pramula Anggriawan / 16253002

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dituntut serba cepat dan mudah di era revolusi industri 4.0 ini, mengisyaratkan bahwa sangat penting untuk seluruh institusi penyelenggara pelayanan publik termasuk Kantor Pertanahan dalam melakukan inovasi layanan berbasis digital.
Pengelolaan data pertanahan dengan menggunakan teknologi informasi merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukan hal ini berkaitan dengan karakteristik data pertanahan itu sendiri yang bersifat multidimensi yang terkait dengan masalah ekonomi, politik, pertahanan dan keamaman dan sosial budaya. Pengelolaan data pertanahan itu sendiri harus terintegrasi suatu Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) yang mengalirkan informasi antar seluruh unit organisasi baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. (Muhammad Rukhyat Noor, 2008)
Namun tentunya pelayanan pertanahan bukan hanya “asal cepat dan mudah”, bahkan dengan transparan hingga bebas KKN sekalipun tidak akan berarti banyak apabila produk yang memiliki aspek hukum justru tidak memiliki jaminan kepastian hukum. Inovasi layanan pertanahan yang dapat dilakukan adalah penggunaan barcode dan tanda tangan digital (Digital Signature).
Barcode adalah kode batang dengan garis hitam hitam diatas background putih. Kode barcode biasanya digunakan pada produk atau barang yang berguna untuk memberi kode pada barang tersebut. Fungsi Barcode adalah sebagai sarana untuk mempermudah kita dalam menginput data dimana cara kerjanya input data otomatis dengan membaca kode (Wikipedia).
            Salah satu inovasi dapat dilakukan pada Kantor Pertanahan adalah pembuatan barcode pada salah satu halaman/ sampul sertipikat gunanya :
1.      Meminimalisir adanya pemalsuan sertipikat seperti yang pernah terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dll ;
2.      Mempermudah dalam pengecekan secara online sehingga apabila suatu saat upgrading HT Online merambah ke layanan lain, barcode tadi berfungsi untuk membantu proses input data ke dalam sistem misal KKP dll ;
3.      Mengurangi kesalahan dalam input informasi yang disebabkan kelalaian manusia.
Selain penggunaan sistem barcode, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan terobosan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan data elektronik, prosedur transaksi elektronik dan keamanan dan legalitas data melalui tandatangan elektronik (digital signature). Tanda tangan elektronik atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Merujuk pada Pasal 55 Ayat (3) Peraturan PemerintahNo 82 Tahun 2012, pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Seluruh proses pembuatan dijamin keamanan dan kerahasiaannya;
  2. Data  Pembuatan Tanda  Tangan  Elektronik yang menggunakan kode kriptografi harus  tidak dapat  dengan mudah  diketahui dari  data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
  3. Data  Pembuatan Tanda  Tangan  Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang  berada  dalam penguasaan Penanda Tangan;
  4. Data  yang  terkait dengan Penanda  Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan  memenuhi persyaratan:
    • Hanya  orang  yang  diberi  wewenang  yang  dapat memasukkan  data  baru,  mengubah,  menukar, atau mengganti data;
    • Informasi    identitas    Penanda    Tangan    dapat diperiksa keautentikannya; dan
    • Perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU 11/2008 jo. Pasal 53 Ayat (2) PP 82/2012, Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan.
  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dari penjelasan diatas, penggunaan Digital Signature dapat digunakan dalam hal-hal kepentingan seperti pembuatan Surat Tugas, yang mana nantinya tidak ada lagi alasan bahwa atasan ata pejabat berwenang berhalangan masuk kantor dikarenakan hal-hal tertentu sehimgga dimanapun dan kapanpun bisa melakukan tandatangan dan proses pelayanan terus berjalan.
Tentunya selain surat tugas tentunya hal-hal lain bisa dikembangkan untuk penggunaan Digital Signature pada pelayanan seperti permohonan hak, permohonan pengukuran,penandatanganan gambar ukur dll yang tentunya dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri Agraria agar dapat menjamin kepastian hukum baik Kantor Pertanahan yang mengeluarkan produk maupun Masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUNCI HIDUP SENANG DAN TENANG

Pernahkah kita membaca berita bahwa artis artis di luar negeri seperti korea dan amerika melakukan bunuh diri? Mungkin karena depresi a...